Dituding Mencuri Pemilik Apotik Minta Oknum BPOM Ditangkap

PEKANBARU-Pemilik Apotik Cempaka di Jalan Cempaka Nomor 66, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Martin Indra Jaya, meminta kepolisian menangkap oknum petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Seti Sumartini.

Pasalnya, pelaku menggeledah kamar pribadi Martib saat razia beberapa waktu lalu. Permintaan itu disampaikan Martin melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

"Perbuatan yang dilakukan bersangkutan jelas pencurian. Seharusnya dia ditangkap karena masuk kamar pribadi klien saya," ujar Kapitra, baru-baru ini.

Dikatakan Kapitra, Seti  masuk ke kamar pribadi kliennya dan memeriksa semua isi dalamnya. "Bahkan dia mengambil obat Charnophen sebanyak 6.090 tablet tanpa izin," kata Kapitra didampingi Martin.

Dikatakan Kapitra, obat yang disita tersebut menurut kliennya sudah tidak dibolehkan beredar. "Karena itu, obat tersebut disimpan di kamar pribadi klien saya agar tidak dijual lagi pada konsumen," tutur Kapitra.

"Izin peredarannya sudah dicabut Dinas Kesehatan sehingga obat itu disimpan di kamar pribadi agar tidak diedarkan," tutur Kapitra.

Kapitra mengatakan, penyitaan 6.090 tablet Charnophen oleh oknum Balai Besar POM melanggar prosedur. Sebab, penyitaan tersebut tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan tidak disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Penulis : Agus
Editor : Yusni Fatimah
- See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-48931-2014-06-28-pemilik-apotik-minta-oknum-bpom-ditangkap.html#sthash.MAy4b5E7.dpuf
PEKANBARU-Pemilik Apotik Cempaka di Jalan Cempaka Nomor 66, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Martin Indra Jaya, meminta kepolisian menangkap oknum petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Seti Sumartini.

Pasalnya, pelaku menggeledah kamar pribadi Martib saat razia beberapa waktu lalu. Permintaan itu disampaikan Martin melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

"Perbuatan yang dilakukan bersangkutan jelas pencurian. Seharusnya dia ditangkap karena masuk kamar pribadi klien saya," ujar Kapitra, baru-baru ini.

Dikatakan Kapitra, Seti  masuk ke kamar pribadi kliennya dan memeriksa semua isi dalamnya. "Bahkan dia mengambil obat Charnophen sebanyak 6.090 tablet tanpa izin," kata Kapitra didampingi Martin.

Dikatakan Kapitra, obat yang disita tersebut menurut kliennya sudah tidak dibolehkan beredar. "Karena itu, obat tersebut disimpan di kamar pribadi klien saya agar tidak dijual lagi pada konsumen," tutur Kapitra.

"Izin peredarannya sudah dicabut Dinas Kesehatan sehingga obat itu disimpan di kamar pribadi agar tidak diedarkan," tutur Kapitra.

Kapitra mengatakan, penyitaan 6.090 tablet Charnophen oleh oknum Balai Besar POM melanggar prosedur. Sebab, penyitaan tersebut tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan tidak disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Penulis : Agus
Editor : Yusni Fatimah
- See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-48931-2014-06-28-pemilik-apotik-minta-oknum-bpom-ditangkap.html#sthash.MAy4b5E7.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif