PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menginstruksikan agar tempat hiburan malam ditutup selama bulan suci Ramadan. Instruksi ini sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru nomor 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan.
"Semua bentuk hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada Halloriau.com, Minggu (29/6/2014).
Ditanya apakah sanksi yang akan diterima pemilik hiburan malam jika tetap beroperasi, Rozie menegaskan Pemko Pekanbaru akan melakukan penyitaan dan ditutup.
"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.
Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah.
"Untuk panti pijat yang boleh dibuka selama Ramadan hanya pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi saja," sebutnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
"Semua bentuk hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie kepada Halloriau.com, Minggu (29/6/2014).
Ditanya apakah sanksi yang akan diterima pemilik hiburan malam jika tetap beroperasi, Rozie menegaskan Pemko Pekanbaru akan melakukan penyitaan dan ditutup.
"Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya.
Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah.
"Untuk panti pijat yang boleh dibuka selama Ramadan hanya pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi saja," sebutnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti


Tidak ada komentar:
Posting Komentar