Jumat, 27 Juni 2014

Menag: Penentuan Awal Ramadan Tugas Pemerintah

 
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, menentukan awal bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah yang dilakukan melalui Kemenag. Hal ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 1962.

"Sejak 1962, atas nama pemerintah, Kemenag melakukan sidang itsbat awal bulan, dimana hasil hisab dan rukyat hilal, dikaji bersama, baik oleh Kemenag, ormas Islam, perguruan tinggi dan lain sebagainya, untuk memberi pertimbangan kepada Menag sebelum Menag mengambil keputusan," kata Menag, Kamis (26/6/2014).

Pemerintah, kata Menag, berkewajiban menetapkan satu Ramadan dan satu Syawal karena negara bertanggung jawab terhadap mayoritas umat Islam yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan ibadah puasa.

Menag menambahkan, keputusan Menag harusnya bersifat resmi dan mengikat, agar umat mempunyai kepastian dan tidak tercerai berai. Meski demikian, jika terpaksa karena beberapa hal, ada masyarakat yang berbeda dengan keputusan Menag, ia meminta jangan sampai perbedaan tersebut membuat masyarakat berkonflik.

"Kita berupaya sedapat mungkin agar persamaan itu dicapai. Kalau tidak bisa juga, ya tentu masing-masing dari kita harus berjiwa besar untuk toleran," kata Menag.

Menag meminta agar semua pihak bisa saling menghormati jika tetap terjadi perbedaan. Namun demikian ia sangat berharap akan diupayakan persamaan pandangan.

Sumber : Detik
- See more at: http://www.halloriau.com/read-hallo-indonesia-48866-2014-06-27-menag-penentuan-awal-ramadan-tugas-pemerintah.html#sthash.CV6YKEXX.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif