PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak membunyikan petasan di bulan suci Ramadan. Pasalnya suara yang ditimbulkan petasan dapat mengganggu kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
"Kita meminta masyarakat untuk tidak mengganggu warga yang sedang melakukan ibadah dengan cara menghidupkan petasan saat melakukan tarawih di masjid," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Wartawan, Selasa (1/7/2014).
Ingot mengatakan untuk meminimalisir maraknya peredaran petasan, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melakukan razia terhadap peredaran petasan dan sejenisnya. "Satpol PP bersama Polres akan turun ke lapangan guna melakukan operasi petasan dan sejenis yang dilarang," ujarnya.
Dijelaskan Ingot, operasi dibagi beberapa tahap, dan untuk operasi tahap awal ini hanya bersifat persuasif dan bersifat pemberitahuan. "Tahap awal ini hanya bersifat imbauan dan pemberitahuan saja," sebutnya.
Dikatakannya lagi, untuk masalah peredaran petasan dan sejenisnya ini pemko Pekanbaru hanya berwenang mengatur masalah tempat atau lokasi penjualan saja. "Pemko Pekanbaru hanya punya kewenangan mengawasi lokasi penjualan dengan kata lain yang bersifat peraturan daerah (perda) saja namun untuk sanksi dan sebagainya itu kewenangan Polres," terangnya.
Sementara itu untuk tindak lanjut yang akan dilakukan harus berdasarkan koordinasi Satpol PP dan Polres. "Seperti sidak ke gudang dan lainnya akan dilakukan berdasarkan k0ordinasi dengan kepolisian," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Satpol PP, Azharisman Rozie melaui Sekretaris Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. "Kita sampai saat ini masih koordinasi dengan Polresta, ini juga menjadi prioritas kita untuk menertibkan penjual petasan," sebutnya.
Ditanya kapan Satpol PP akan melakukan razia dan menindak penjual petasan dalam waktu dekat. Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. "Dalam waktu dekat kita akan turun. Kita lihat situasinya, kalau melanggar perda, kita sanksi sesuai tupoksi kita. Kalau ada tindak pidana, akan serahkan ke polisi," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
- See more at: http://www.halloriau.com/read-pekanbaru-49077-2014-07-01-pemko-pekanbaru-larang-warganya-bunyikan-petasan.html#sthash.tpcbzIbE.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar