Rabu, 02 Juli 2014

Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran


PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru mengingatkan 

kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 
paling lambat seminggu sebelum lebaran.


"Hari ini (kemaren) kita mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta 
perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu 
jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker kota Pekanbaru, 
Johnny Sarikoen, Rabu (2/7/2014).


Pada surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan 
Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha 
harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus 
mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli 
nanti.


"Kenapa cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan 
kesejahteraan karyawan. Pada poin ketiga itu, kita minta kepada 
perusahaan untuk memberikan waktu karyawannya menentukan pilihan pada 
pemilihan presiden mendatang," jelasnya.


Lanjutnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. 
Pembukaan posko ini dikatakan Johnny untuk mengantisipasi adanya 
perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak 
memperhatikan karyawannya.


"Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan ke kita untuk 
ditindak lanjuti. Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita 
bekerja," tegasnya.


Ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak 
memperhatikan karyawan, Johnny menjelaskan untuk sanksi tidak bisa 
diputuskan langsung. "Yang jelas kita akan melakukan mediasi, baru 
diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti," imbuhnya. 

Penulis     : Delvi Adri
Editor       : Unik Susanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif