PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru mengingatkan
kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
paling lambat seminggu sebelum lebaran.
"Hari ini (kemaren) kita mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta
perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu
jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker kota Pekanbaru,
Johnny Sarikoen, Rabu (2/7/2014).
Pada surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan
Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha
harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus
mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli
nanti.
"Kenapa cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan
kesejahteraan karyawan. Pada poin ketiga itu, kita minta kepada
perusahaan untuk memberikan waktu karyawannya menentukan pilihan pada
pemilihan presiden mendatang," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker.
Pembukaan posko ini dikatakan Johnny untuk mengantisipasi adanya
perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak
memperhatikan karyawannya.
"Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan ke kita untuk
ditindak lanjuti. Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita
bekerja," tegasnya.
Ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak
memperhatikan karyawan, Johnny menjelaskan untuk sanksi tidak bisa
diputuskan langsung. "Yang jelas kita akan melakukan mediasi, baru
diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar