PEKANBARU - Terkait pembangunan restoran Pizza Hut yang berada di persimpangan Jalan Pangeran Hidayat, Sudirman, ternyata sampai saat ini belum memiliki izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Pengawas Dampak Lalu Lintas, Syaibul Alades, mengatakan jika setiap pembangunan ruko, restoran maupun hotel harus melalui tahap penyurveian. Dan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Semua bangunan-bangunan yang baru dibangun di Pekanbaru harus sesuai dengan Andalalin. Sebab Andalalin itu menjamin lahan parkir dan kapasitas jalan dari bangunan itu, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka rekom andalalinnya tidak kita beri izin," tutur Syaibul.
Selain itu, Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas, Yebizal, ketika dikonfirmasi menyebutkan, luas parkir untuk restoran seperti Pizza Hut yang harus mereka siapkan yaitu sesuai dengan jumlah meja pelanggan. Kalau itu tidak terpenuhi maka izin Andalalinnya tidak akan diberikan.
"Pengawasan terhadap Andalalin ini kita lakukan di setiap bangunan-bangunan yang akan dibangun, dan pengawasannya dilakukan oleh konsultan yang kita kirim, dan izin Andalalin ini dilakukan secara berkelanjutan yang berlaku selama 5 tahun," tutupnya.
Penulis/Editor : Unik Susanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar