PELALAWAN - Pelaku usaha kelas menengah seperti klinik kesehatan dan hotel di daerah ini belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Syamsul Anwar melalui Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Eko Novitra kepada media ini, Jumat (27/6).
"Padahal klinik dan rumah sakit maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian UKL-UPL berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) RI Nomor 16 Tahun 2012," katanya..
Memang tidak hanya klinik dan rumah sakit, katanya, namun semua jenis usaha yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki UKL UPL. "Tidak peduli usaha kecil setara warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik kelapa sawit (PKS) dan pabrik kayu. Semuanya wajib memiliki UKL-UPL," tegasnya.
Menurut Eko, saat ini di Kota Pangkalankerinci menjamur klinik-klinik berbentuk balai pengobatan, klinik 24 jam yang dulunya berskala kecil. Namun usaha itu berkembang dan menjelam menjadi rumah sakit. "Tanpa disadari jumlah dan komposisi limbah yang dihasilkan juga bertambah banyak," paparnya.
Eko menjelaskan, ada tiga tingkatan usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hidup. Mulai dari kategori usaha kecil yang harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Selanjutnya usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Kemudian untuk industri besar seperti pabrik kelapa sawit (PKS) harus memiliki Amdal dan UKL-UPL.
Penulis: Andy
Editor: Budy - See more at: http://www.halloriau.com/read-pelalawan-48919-2014-06-27-hotel-dan-klinik-banyak-tak-miliki-izin-uklupl.html#sthash.pkqHZD7L.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar